sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso

Petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepemilikan perusahaan oleh Bowo Sidik.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 29 Mar 2019 22:33 WIB
KPK geledah perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Inersia, yang merupakan perusahaan milik anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Penggeledahan kantor yang berada di Jalan Salihara, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dilakukan terkait kasus suap distribusi pupuk.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi di kantor Inersia di Salihara. Sampai pukul 19.00 WIB tadi, tim masih berada di lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/3) malam.

Bowo telah menyandang status tersangka dalam kasus suap distribusi pupuk. Selain Bowo yang merupakan pemilik PT Inersia, KPK juga menetapkan status tersangka pada anak buah bernama Indung, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka pada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai pihak pemberi suap.

Petugas KPK menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) di perusahaan tersebut," kata Febri.

Bowo ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (28/3). Pada Pemilu 2019, Bowo kembali mencalonkan diri sebaga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Demak dan Jepara.

Bowo diduga telah menerima suap sebesar Rp310 juta dan US$85.130 atau sekitar Rp1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.

Sponsored

Suap ini diberikan karena Bowo membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dalam pendistribusian pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. 
Atas bantuannya, Bowo meminta commitment fee senilai US$2 per metrik ton pupuk yang diangkut menggunakan kapal-kapal PT HTK. 
Untuk merealisasikan komitmen "fee" ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT HTK. Sebelumnya, Bowo sudah menerima enam kali pemberian senilai Rp221 juta dan US$85.130 dolar.

Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. 

Dari uang suap yang diterimanya, Bowo Sidik Pangarso menyiapkan 400.000 amplop berisi uang Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 84 kardus senilai total sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada 17 April 2019 demi meraih kursi DPR.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid