sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah ruang kerja Sekda Pemprov Jabar terkait Meikarta

Penggeledahan dilakukan guna mengusut perkara dugaan suap pembahasan Kabupatan Bekasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 11:12 WIB
KPK geledah ruang kerja Sekda Pemprov Jabar terkait Meikarta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan guna mengusut perkara dugaan suap pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang menyeret Iwa Karniwa selaku Sekda Pemprov Jawa Barat.

"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Namun demikian, Febri belum dapat menjelaskan lebih detail apa saja yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut masih berlangung hingga saat ini. 

"Penggeledahan sedang berjalan. Nanti kami informasikan lagi," kata Febri.

Posisi Iwa selaku Sekda Pemprov Jabar sendiri telah diserah-tugaskan kepada Plh Sekda Pempriv Jabar, Daud Ahmad. Saat ini, Iwa tengah menjalani cuti besar guna fokus mengikuti rangkaian proses hukum di KPK.

KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut disinyalir guna memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid