sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah rumah Nurdin Abdullah, KPK amankan dokumen dan duit

KPK juga geledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 17:45 WIB
Geledah rumah Nurdin Abdullah, KPK amankan dokumen dan duit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/3).

Kegiatan tersebut masih berhubungan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali.

Sebelumnya pada Senin (1/3), Ali mengatakan, penyidik komisi antikorupsi juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Sulsel dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR. Di dua rumah ini, juga ditemukan berbagai berkas terkait perkara dan uang tunai.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

Selanjutnya, imbuh Ali, terhadap dokumen dan uang tunai akan dilakukan validasi dan analisis. Berikutnya, segera disita sebagai barang bukti kasus ini.

KPK menetapkan Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan itu usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid