sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap Jokowi terbitkan perpres perlancar penindakan

Perpres Dewas KPK diharap segera diselesaikan sehingga kerja pemberantasan korupsi tak terhambat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jan 2020 20:28 WIB
KPK harap Jokowi terbitkan perpres perlancar penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, aturan yang sedang dibahas pemerintah masih terkait Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Aturan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dewan pengawas sudah dilantik, dan ada orangnya. Tetapi, secara kerja teknis akan barangkali perlu organ-organ sesuai dengan Undang-Undang yang kita harapkan nanti (Perpres) bisa cepat selesai," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Menurutnya, terbitnya Perpres Dewan Pengawas KPK tersebut dapat memperlancar segala tugas lembaga antikorupsi itu, khususnya terkait tugas penindakan.

Pasalnya, dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 pengawas KPK bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Cepat diselesaikan (perpres) sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu. Semoga dalam waktu dekat bisa ada koordinasi," ucap Fikri.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK tengah menyesuaikan tugas serta kewenangannya dengan Pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat perdana pada 2020 di Gedung Pusat Studi Antikorupsi atau Gedung KPK lama pada Jumat (3/1).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid