sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap koordinasi soal nasib 75 pegawai hasilkan keputusan terbaik

KPK segera berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB tentukan nasib pegawai tak lolos TWK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 21 Mei 2021 17:25 WIB
KPK harap koordinasi soal nasib 75 pegawai hasilkan keputusan terbaik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB soal nasib 75 pegawai menghasilkan keputusan terbaik. Koordinasi dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2021.

"KPK tentu berharap, hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (21/5).

Ali menjelaskan, dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, lembaga antirasuah tidak bisa memutuskan sendiri tindak lanjut 75 pegawai tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dilakukan.

"KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, antara lain BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), LAN (Lembaga Administrasi Negara), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi yang meminta pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan RB berkoordinasi merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan atau TWK. Dalam keterangannya, Kepala Negara meminta tindak lanjut dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disampaikan.

Terkait itu, Jokowi mengatakan, hasil TWK bagi pegawai komisi antikorupsi hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK, baik individu-individu maupun institusi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyampaikan, TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Menurut Jokowi, kalau terdapat kekurangan dalam TWK masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Di samping itu, segera dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid