sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap pemerintah segera terbitkan PP lelang

Ini diperlukan untuk barang-barang hasil penggeledahan dan penyitaan karena adanya persoalan yang muncul.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 07:06 WIB
KPK harap pemerintah segera terbitkan PP lelang

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang lelang hasil penggeledahan dan penyitaan. Sebab, PP itu sebagaimana amanat Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Dalam pasal tersebut, mengatur ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan PP.

"Mengingat banyaknya persoalan yang dimunculkan dalam pengelolaan barang-barang hasil geledah dan sita ini, seperti merosotnya nilai barang," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Selasa (12/1).

"Bahkan menjadi rusaknya dan menjadi tak bernilai yang dapat berujung pada gugatan pengembalian ganti kerugian," imbuhnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan, apabila barang sitaan sudah rusak, maka yang terjadi adalah hilangnya nilai barang-barang tersebut. Belum lagi biaya sewa lahan untuk lokasi penyimpanan barang sitaan tak sedikit.

Dengan PP yang mengatur lelang hasil penggeledahan dan penyitaan, Nawawi berharap, proses lelang bisa lebih cepat dilakukan. Terpenting, imbuhnya, dapat mencegah merosotnya harga barang.

"Terpenting dapat mencegah merosotnya nilai barang dan menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid