sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap sidang kasus Novel bongkar motif-pelaku lain

Bukan sebatas formalitas demi menenangkan publik saja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Mar 2020 07:33 WIB
KPK harap sidang kasus Novel bongkar motif-pelaku lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyeret aktor lain yang terlibat teror air keras terhadap penyidiknya, Novel Baswedan. Tak berhenti pada dua terdakwa.

"Harapannya di persidangan nanti, JPU akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta hukum, bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3).

"(Peradilan) dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya. Yang saat ini belum terungkap," ucap dia.

Dorongan serupa disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan. Sebab, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi kunci mengungkap aktor intelektual di balik kasus teror tersebut.

"Tim advokasi berharap, sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas. Untuk menenangkan publik semata," tutur Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, via keterangan tertulis yang diterima Alinea.id.

Jaksa juga diminta bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel. Dengan menghadirkan bukti maksimal di persidangan. Dus, proses pembuktian kuat dan para terdakwa bisa dituntut dengan pasal terberat.

"Selanjutnya, tim advokasi berharap, hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Novel, kemarin. Untuk dua pelaku: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Sponsored

JPU mendakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. "Yang dilakukan dengan rencana," kata JPU, Fedrik Adhar, saat sidang.

Keduanya terancam hukuman pidana 12 tahun. Didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid