sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hargai laporan 75 pegawai gagal TWK kepada Dewas

Kelima komisioner KPK diadukan kepada Dewas karena diduga melanggar etik berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 19 Mei 2021 07:11 WIB
KPK hargai laporan 75 pegawai gagal TWK kepada Dewas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai laporan 75 pegawai yang dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Pun menyerahkan keputusan aduan tersebut sepenuhnya kepada Dewas.

"Selanjutnya, kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan secara tertulis, Selasa (18/5).

Sebelumnya, seluruh pimpinan KPK dilaporkan kepada Dewas KPK terkait TWK. Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, kejujuran.

"Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan, bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK dan kami juga berpikir, bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan," ujarnya. Setelah hasil TWK keluar, 75 pegawai yang tak lolos malah dibebastugaskan lewat SK pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sponsored

Kedua, imbuh Hotman, terkait materi TWK yang diterka bermuatan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK. Terkahir, lima komisioner KPK dilaporkan karena diduga bertindak sewenang-wenang lantaran tak mengindahkan putusan uji materi Undang-Undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diputus pada 4 Mei 2021.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Akan tetapi, tiga hari berselang, pimpinan malah menerbitkan SK 652 dan salah satu poinnya meminta 75 pegawai yang gagal TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

"Menjadi tanda tanya pada kita, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu asas KPK itu adalah kepastian hukum? Bukanlah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini? Bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid