sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hati-hati kenakan pasal TPPU kepada Nurhadi

Langkah ini berkaca dari kasus terpidana korupsi pada Dinas Kesehatan Banten 2012, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 22:48 WIB
KPK hati-hati kenakan pasal TPPU kepada Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Langkah ini berkaca dari kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).

"Makanya, Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK) pernah menyampaikan, kemungkinan ada TPPU. Ini baru kita kumpulkan. Karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10).

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Dari praktik lancung bersama menantunya, Rezky Herbiyono tersebut, dia didakwa menerima Rp83 miliar lebih.

Sementara itu, Wawan terbukti mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, lolos dari jerat TPPU.

Menurut Karyoto, pihaknya bakal menggunakan pasal TPPU kepada Nurhadi jika perbuatan pidana asal (predicate crime) terbukti.

"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau predicate crime-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, lembaga antisuap sudah memiliki beberapa bukti petunjuk dalam penerapan pasal TPPU kepada Nurhadi. Hanya, masih ditelaah lebih lanjut.

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut, terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," jelasnya.

Sponsored

Dalam sidang perdananya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih dari Rp83 miliar. Diterka suap Rp45.726.955.000 dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soejonto, dalam rangka penanganan perkara.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid