sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hendak hapus sadapan 36 kasus yang disetop

Langkah itu sesuai bunyi Pasal 12D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 05:30 WIB
KPK hendak hapus sadapan 36 kasus yang disetop

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghapus hasil penyadapan 36 perkara dugaan korupsi yang disetop penyelidikannya. Namun, hingga kini masih dalam tahap kajian.

Diketahui, seluruh kasus yang dihentikan itu merupakan perkara suap yang membutuhkan teknik penyadapan dalam menanganinya.

"Saya kira, perlu dikaji lagi. Karena, ini pemberlakuan penyadapannya ketika undang-undang yang masih lama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/2).

"Kita perlu kaji dulu. Baik secara aturan hukumnya, fungsi, manfaatnya, dan lain-lain. Kita akan kaji dengan benar-benar. Apa perlu dimusnahkan atau tidak," tutur dia.

Pasal 12D Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat tentang penghapusan penyadapan. Bunyinya, "Segala hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi wajib untuk dimusnahkan seketika."

Namun demikian, menurut Fikri, hasil penyadapan dapat menjadi bahan guna memperbaiki sistem beberapa instasi. Yang teridentifikasi masuk 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan.

"Misalnya, di kementerian. Nanti di mana kementeriannya, nih. Di kementerian yang perlu diperbaiki. Berdasarkan dugaan tindak pidana berdasarkan penyelidikan tersebut," paparnya.

KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi pada tahap penyelidikan. Dalihnya, memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas publik.

Sponsored

Padahal, sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar. Berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementerian, hingga anggota DPR. Namun, hingga kini belum memerinci perkara apa saja yang dihentikan.

Berita Lainnya
×
tekid