sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hentikan penyidikan tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Sebagai bagian penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara komisi antisuap memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum berlaku. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Apr 2021 18:51 WIB
KPK hentikan penyidikan tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dua tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penghentian penyidikan ditandai dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ini pertama kalinya dalam sejarah KPK mengeluarkan SP3.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4), kasus yang dihentikan adalah dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN dan ISN," ujarnya.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang KPK," jelas Alex.

Menurut Alex, sebagai bagian penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara komisi antisuap memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Adapun penghentian penyidikan sebagai bagian dari kepastian hukum.

"Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," katanya.

Syafruddin adalah Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Ia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI. Syafruddin divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara. 

Namun, di tingkat kasari ia divonis bebas oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Alasannya, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.

Sponsored

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama SAT (Syafruddin) selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara SN dan ISN tersebut," jelas Alex. 

Berita Lainnya
×
tekid