sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK imbau penyelenggara negara jujur dan lengkap isi LHKPN

KPK tetap terima LHKPN yang jatuh tempo dengan catatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Apr 2021 13:54 WIB
KPK imbau penyelenggara negara jujur dan lengkap isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau penyelenggara negara jujur sampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK tetap menerima LHKPN 2020 yang disampaikan setelah batas waktu, 31 Maret 2021.

Namun, menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, akan ada catatan terhadap LHKPN yang baru disampaikan setelah jatuh tempo.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4).

Keputusan tersebut diambil tak lepas dari 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2020 hingga 31 Maret 2021. Lembaga antisuap, baru menerima 356.133 LHKPN atau 94,20% dari 378.072 WL secara nasional.

Untuk itu, KPK mengimbau kepada PN bidang eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN/D yang urung menyampaikan harta kekayaannya agar segera melapor. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting pencegahan korupsi. "KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," jelas Ipi.

Diketahui, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban bagi setiap PN sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Berdasarkan LHKPN yang diterima, di bidang eksekutif terdata 94,22% dari 306.217 WL telah melapor. Bidang Yudikatif 98,27% dari 19.778 WL, legislatif 84,84% dari 20.094 WL, dan BUMN/D 97,34% dari total 31.983 WL. 

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat lima PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Ipi.

Sponsored

Sementara di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari 515 kepala daerah ada 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Sementara itu, komisi antikorupsi mencatat per 31 Maret 2021 ada 762 dari 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54% yang telah 100% melaporkan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya melaporkan secara lengkap.

Menurut Ipi, KPK secara bertahap akan melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan. "Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid