sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan Dirut BUMN Jasa Marga agar kooperatif

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mangkir lagi dari pemeriksaan KPK terkait jabatan sebelumnya di BUMN Waskita Karya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 05:05 WIB
KPK ingatkan Dirut BUMN Jasa Marga agar kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi Arryani dapat bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu (20/11).

Panggilan kali ini merupakan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Desi setelah sebelumnya dia mangkir pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. Sejatinya, dia akan diminta bersaksi untuk tersangka Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi II Waskita Karya.

"Jadi, KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Dalam mengupayakan kehadiran Desi, KPK sebelumnya telah menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (12/11).

Merespons hal tersebut, Kementrian BUMN juga telah melayangkan surat kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk meminta Desi memenuhi panggilan KPK pada Senin (18/11). Diketahui, saat ini Desi menjabat sebagai Direktur Utama BUMN jalan tol Jasa Marga.

Keterangan Desi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya, diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Diketahui, sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Sementara, diduga terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Sponsored

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Tetapi, KPK telah mencekal keduanya untuk bepergian ke luar negeri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid