sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan para menteri segera serahkan LHKPN

Penyerahan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 24 Okt 2019 09:36 WIB
KPK ingatkan para menteri segera serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar para menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penyerahan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. 

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN, merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).

Febri menjelaskan, terdapat tiga ketentuan yang mengatur para menteri wajib menyerahkan LHKPN.

Pertama adalah para menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya, dan telah menyerahkan LHKPN periodik di tahun 2019. Bagi mereka, penyerahan LHKPN dapat dilakukan pada 2020, dengan rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020.

Kedua, bagi menteri yang baru menjabat dan belum pernah menjadi penyelenggara negara. Pada mereka diimbau agar penyerahan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

Adapun ketentuan ketiga, berlaku untuk para mantan menteri di Kabinet Kerja, yang sudah tidak menjadi penyelenggara negara. Untuk mereka, penyerahan LHKPN wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah purnatugas.

Febri mengatakan, penyerahan LHKPN saat ini terbilang jauh lebih mudah. Sebab, proses pelaporan sudah dapat dilakukan secara elektronik, melaui webite KPK. Terlebih, kata dia, setiap kementerian sudah memiliki unit pengelola yang mengurusi peyerahan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

Sponsored

"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," kata dia menjelaskan.

Febri menambahkan, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sudah termaktub dalam sejumlah Undang-Undang. Misalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Selain itu, dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, juga termaktub kewaiban pelaporan LHKPN. Terakhir, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid