sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbitkan SE, KPK ingatkan pejabat sampaikan LHKPN tepat waktu

KPK mengimbau, pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan beleid terbaru.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 11:06 WIB
Terbitkan SE, KPK ingatkan pejabat sampaikan LHKPN tepat waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Pelaporan 2020. Melalui SE itu, para pejabat wajib LHKPN diingatkan untuk melakukan pelaporan tepat waktu dan paling telat 31 Maret 2021.

Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, komisi antikorupsi mengimbau, pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan beleid terbaru itu.

"Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya, tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (19/1).

Namun, penyelenggara negara atau PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

Masing-masing surat kuasa tersebut harus bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

"Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," jelas Ipi.

Menurut Ipi, jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang, yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%," paparnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid