sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan PNS dan pejabat tak terima gratifikasi Lebaran

KPK ingatkan agar segera melapor jika menerima gratifikasi Lebaran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 10 Jun 2019 10:48 WIB
KPK ingatkan PNS dan pejabat tak terima gratifikasi Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi hari raya Lebaran dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang sudah terlanjur menerimanya, maka KPK mengimbau untuk segera melapor.

"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin, (10/6).

Febri mengatakan, pihaknya telah menyediakan layanan pelaporan dalam jaringan. Komisi antirasuah itu telah membuat kanal pelaporan gratifikasi dalam bentuk aplikasi smartphone yang dinamakan Gratifikasi Online (GOL).

Bagi para PNS dan penyelenggra negara yang ingin melapor gratifikasi melalui apliksi tersebut, dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS.

"Saat ini pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah. Bisa dari HP atau peralatan komputer, masing-masing menggunakan aplikasi Gratifikasi Online," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan lencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 itu, ditujukan pada pimpinan instansi kementerian, atau lembaga organisasi, pemerintah daerah, serta BUMN dan juga BUMD.

Sebelumnya, sampai pada 20 Mei 2019, KPK telah menerima tiga laporan terkait penerimaan gratifikasi Lebaran. Tiga pemberian gratifikasi itu berupa uang dan barang. Rinciannya, ada parcel makanan dengan perkiraan nilai sekitar Rp 2 juta, uang Rp 200.000 dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.

Sementara di tahun 2018, laporan penerimaan gratifikasi Lebaran turun sekitar 11% dibanding tahun sebelumnya yakni menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. 

Sponsored

Meski jumlah laporan menurun, akan tetapi nilai total pemberian gratifikasi meningkat menjadi Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid