sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan Polri tenggat waktu kasus Novel Baswedan terlewati

Pihak KPK akan menanti laporan dari Polri hingga akhir bulan ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 23 Okt 2019 07:19 WIB
KPK ingatkan Polri tenggat waktu kasus Novel Baswedan terlewati

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan tim teknis lapangan kasus Novel Baswedan besutan Polri, agar dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, tim harus dapat menyampaikan kinerjanya pada akhir Oktober ini. Hal ini agar tim tidak dianggap melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden memberikan tenggat waktu tiga bulan, yang berakhir pada 19 Oktober 2019, pada tim untuk mengungkap kasus tersebut. Namun Polri belum menunjukkan tanda-tanda akan menyampaikan temuannya, meski batas waktu telah terlewati.

"Saya kira Presiden kan sudah menyampaikan untuk memberikan waktu tiga bulan ya pada saat itu, nanti kita tunggu saja. Mungkin akhir bulan ini ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Sponsored

Menurutnya, pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri, tak boleh mengganggu kinerja tim. Tito, merupakan inisiator tim teknis lapangan kasus Novel Baswedan. 

Hanya saja, instruksi Presiden atas pengungkapan kasus Novel Baswedan, ditujukan kepada institusi Polri dan tim. Sehingga tak adanya Tito di kepolisian tak akan menghilangkan tanggung jawab kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya.

"Jangka waktu tiga bulan itu diberikan presiden kepada Polri sebenarnya secara institusional dan timnya. Nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," kata Febri menerangkan. 

Berita Lainnya
×
tekid