sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingin korupsi jadi persoalan bersama

Butuh keterlibatan semua pihak untuk memberantas tuntas korupsi di negeri ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 29 Jan 2019 21:43 WIB
KPK ingin korupsi jadi persoalan bersama

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, berharap korupsi di Indonesia menjadi persoalan bersama. Menurutnya, KPK tidak bisa melakukan sendiri upaya pemberantasan korupsi di negara ini.

Ia menekankan, permasalahan korupsi di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK. Namun, para pemangku kebijakan seperti DPR RI dan pemerintah mempunyai tugas serupa.

Ia menceritakan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, dirinya kebingungan ditanyai kapan korupsi bisa hilang di Indonesia.

"Kemarin tuh saya ditanya di RDP DPR RI, disuruh menyatakan, kapan korupsi itu hilang dari Indonesia? Saya bingung," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Corruption Perception Index 2018 di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (29/1).

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut bisa dijadikan sarana untuk melaksanakan rencana dan program pemberantasan korupsi, baik yang disusun lembaga eksekutif maupun legislatif. Namun, lanjut Agus, seharusnya presiden mempunyai komitmen besar untuk menyusun agenda dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden harus mempunyai agenda sangat kuat mengenai korupsi ini. Kapan agendanya kira-kira korupsi itu dihilangkan, dan untuk mencapai agenda tadi, jalan apa yang dilakukan," katanya.

Menurutnya, KPK sudah berupaya untuk memberantas korupsi, dengan menggandeng sejumlah pihak. Di antaranya bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan akademisi, untuk menyusun perbaikan sistem politik, hingga mengeluarkan panduan sistem integritas partai politik yang sudah diikuti oleh 14 partai politik.

Namun Agus juga mengajak seluruh pihak terkait bersama masyarakat, agar dapat pula berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Sponsored

"Dengan komitmen yang kuat dan memaksimalkan pemberantasan korupsi di masing-masing bidang, untuk mencoba meminimalkan dan mencegah korupsi terjadi di negara kita," ujarnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengatakan, persoalan korupsi berakar pada sistem yang rumit. Karenanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan pekerja di sektor pemerintahan. Stranas tersebut diterbitkan untuk mempersempit ruang seseorang untuk menggunakan kekuasaannya untuk korupsi.

"Kita mengurangi betul interaksi, negosiasi antara yang butuh dan minta pelayanan. Online Single Submission bukan hanya soal waktu tapi untuk mencegah pengusaha semangat menyuap karena ketakutan terhadap sistem," kata Bambang di tempat yang sama.

Menurutnya, pembenahan sistem ini dilakukan karena pemerintah menyadari penambahan pendapatan melalui gaji dan tunjangan, tidak betul-betul mencegah penegak hukum untuk melakukan korupsi atau siap.

"Meski gaji dan tunjangan sudah ditambah, tapi tetap ada korupsi atau suap dilakukan penegak hukum. Kami melihat akar persoalan tidak terbatas kesejahteraan yang awalnya kami perkirakan sebagai faktor utama, tapi akar permasalahan adalah sistem yang ada membuat orang kesusahan mendapat haknya," katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid