sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingin Presiden juga atur penggeledahan polisi dan jaksa

KPK tak ingin aturan penggeledahan dan penyitaan berlaku parsial hanya untuk lembaga antirasuah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 15:29 WIB
KPK ingin Presiden juga atur penggeledahan polisi dan jaksa

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah mengetahui rencana pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi. Ia berharap penerbitan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak hanya berlaku bagi lembaga antirasuah.

"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk didalamnya," kata Nawawi saat dikonfirmasi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (21/1).

Nawawi mengaku terkejut ketika mengetahui rencana penerbitan PP tersebut. Menurutnya, perumusan aturan itu harus dilakukan secara hati-hati.

"Ini terdengar baru. Kalau benar akan ada aturan ini, harus dilakukan secara hati-hati," ucapnya.

Ada tujuh aturan berupa PP dan Peraturan Presiden yang akan diterbitkan sebagai turunan UU KPK versi teranyar. Tiga PP yang masih dirancang adalah pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, serta pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Adapun empat Perpres yang juga masih dirancang, adalah supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK.

Dari ketujuh aturan tersebut, baru satu yang resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut ialah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan itu mengatur pembentukan organ pelaksana pengawas KPK yakni Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Presiden mengaku belum menerima rancangan aturan lain yang tengah dipersiapkan. Saat ini, PP dan Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan sebelum diajukan pada Jokowi.

Sponsored

"Rancangannya belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/1).

Berita Lainnya
×
tekid