sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 608 tersangka sejak 2015: 156 dari DPR, 5 kementerian

Dari 87 OTT yang dilakukan, ada 327 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 14:45 WIB
KPK tetapkan 608 tersangka sejak 2015: 156 dari DPR, 5 kementerian

Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 telah menetapkan total 608 tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, dari anggota DPR RI hingga kepala lembaga dan kementerian.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers kinerja KPK 2016-2019, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan selama empat tahun terakhir, KPK menjerat 327 orang tersangka. Mereka terjerat dalam 87 OTT, terdiri dari 156 anggota DPR RI dan DPD, lima kepala lembaga dan kementerian.

Selanjutnya, lima gubernur, 66 kepala daerah, 91 eselon I-IV, sembilan hakim, sembilan jaksa, tujuh pengacara, 159 pihak swasta, enam koorporasi, dan 97 lainnya dari berbagai latar belakang profesi lain.

Menurutnya kegiatan OTT yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, lembaga antirasuah itu selalu mendapat petunjuk untuk membuka jalan pada dugaan perkara lain. 

Salah satu contohnya terjadi dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. Dari kasus itu, KPK menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam pengurusan dan perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

"Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kemudian menyeret Gubernur Jambi dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama. Pengembangan dari OTT lain ialah dalam perkara KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menpora yang diduga menerima sejumlah uang," kata Saut menuturkan.

Lebih lanjut, Saut menerangkan, ada ratusan perkara yang ditangani KPK selama kepemimpinan Agus Rahardjo. Rinciannya, 498 kasus dalam tahap penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht, dan 383 eksekusi.

Sponsored

Di samping itu, KPK juga menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sejak 2016 hingga 2019. Pada 2016 misalnya, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014. Dalam kurun waktu 2016 hingga 2019, KPK menetapkan 12 tersangka pada perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. 

Sementara pada 2019, KPK mengembangkan perkara suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.  

"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," ujar Saut.

Berita Lainnya
×
tekid