sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan anak Nurhadi

Ini merupakan kali pertama penyidik memanggil Rizqi pascaayah dan suaminya, Rezki Herbiyanto ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Jun 2020 10:46 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan anak Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak kandung eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi untuk diperiksa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di MA.

Ini merupakan kali pertama penyidik memanggil Rizqi pascaayah dan suaminya, Rezki Herbiyanto ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Selain Rizqi, penyidik juga memanggil wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu.

Pascaempat bulan ditetapkan buron oleh KPK, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap penyidik. Artinya, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus penyidik.

Pada perkara itu, Nurhadi bersama Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Hiendra berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid