sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan Dirut PLN hari ini

Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 28 Sep 2018 10:48 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan Dirut PLN hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Jumat (28/9).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. 

Ini akan menjadi pemeriksaaan kedua yang dijalani Sofyan. Pada 7 Agustus 2018 lalu, ia diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. 

Febri berharap, Sofyan dapat hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. 

"Saat ini karena ada tersangka baru, maka saksi perlu dilakukan pemeriksaan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, serta pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo, telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Ketiganya pun sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT. Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Walaupun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sponsored

Sedangkan Eni dalam hal ini berperan aktif sebagai perantara bagi keduanya. Eni bahkan telah menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia mendapat tambahan dana pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Eni pun sudah menyebut nama Sofyan Basir juga terlibat dalam kasus PLTU Riau-1. Namun hingga saat ini KPK masih belum meningkatkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid