sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan Presdir AP II

Sejumlah pegawai AP II turut diperiksa KPK dalam kasus suap pengadaan BHS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Agst 2019 10:36 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan Presdir AP II

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin. Sedianya Awaluddin akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (14/8).

Selain Awaluddin, KPK juga memanggil AVP of Proc and Loc PT AP II Munalim, serta empat pejabat Operation Service Procurement Senior Officer PT AP II yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsi dan Rusmalia. Mereka juga akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Andra.

Andra merupakan tersangka dalam perkara ini. Selain Andra, seorang Staf PT INTI (Persero) Taswin Nur yang diduga sebagai tangan kanan pejabat di perusahaan pelat merah itu turut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam kasusnya, Andra diduga mengarahkan agar PT APP menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala cashflow pada perusahaan pelat merah itu.

Sebagai imbalannya, Taswin menyerahkan uang sebesar 96.700 Dolar Singapura kepada Andra atas tindakannya untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid