sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji hari ini

Angin sejatinya diperiksa pada pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 06:36 WIB
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, pada Rabu (28/4). Ini dibenarkan Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

"Sesuai surat konfirmasinya, benar besok," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/4) malam.

Angin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu, pada Rabu (21/4) lalu. Namun, dia mengonfirmasi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya membenarkan, lembaga antisuap tengah menyidiki dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu, kan, mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya, beberapa waktu lalu. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Dalam kasus ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencekal enam orang berpergian ke luar negeri. Itu dilakukan atas permintaan KPK.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menerangkan, dua orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu, APA dan DR. Adapun inisial empat lainnya, yakni RAR, AIM, VL, dan AS.

"(Keenamnya) dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid