sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Menag

Surat tersebut telah dikirim pada 30 April 2019. Pada surat itu, KPK meminta kesediaan Menag untuk diperiksa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 03 Mei 2019 20:21 WIB
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Menag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada 8 Mei 2019. 

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).

Surat tersebut telah dikirim pada 30 April 2019. Pada surat itu, KPK meminta kesediaan Menag untuk diperiksa. KPK berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama pada 24 April 2019, tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung. 

Lukman Hakim terseret pusaran kasus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ini, diduga memuluskan pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Haris Hasanuddin untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sponsored

Dari Muafaq dan Haris, Romy diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak internal Kemenag membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. KPK pun menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu.

Berita Lainnya
×
tekid