sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jamin keamanan saksi ahli Basuki Wasis

Hingga saat ini sudah ada 36.437 ribu warganet yang menandatangani petisi bagi Basuki Wasis.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 27 Agst 2018 18:14 WIB
KPK jamin keamanan saksi ahli Basuki Wasis

Pengadilan Negeri Cibinong melayangkan panggilan pada Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (28/8). Basuki Wasis digugat secara perdata oleh tersangka Nur Alam lantaran keterangannya sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

"Gugatan pada Pak Basuki adalah bagian dari balasan pada pegiat-pegiat yang melakukan aktivitas pemberantasan korupsi dan lingkungan," kata Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Basuki Wasis, Senin (27/8) di gedung Merah Putih KPK.

Nur Alam, lanjut Muji, merasa dirugikan oleh keterangan Basuki, baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil yang dilayangkan Nur Alam ke Basuki sebesar Rp800 juta. Sementara, kerugian immateriil narapidana yang merasa kehormatan keluarganya terusik, dilayangkan ke Basuki sebesar Rp3 triliun.

"Dengan apa yang terjadi dengan Pak Wasis menjadi semacam peringatan kepada saksi ahli lain, jangan-jangan kami nanti akan dikriminalkan. Kami mohon dukungan rekan-rekan, dengan sama-sama menolak gugatan yang diajukan Pak Basuki Wasis," ujar Bambang Heru Sahardjo, akademisi Institut Pertanian Bogor yang kerap menjadi saksi ahli.

Sementara akademisi Universitas Indonesia Andri Wibisana mengatakan, kesaksian ahli sebenarnya bisa diuji saat sidang di pengadilan. "Ketika Pak Wasis bersaksi di persidangan Nur Alam, pengadilan tersebut yang menentukan kesaksian Wasis diterima atau tidak. Saya melihat hal ini bukan hanya serangan pada Pak Basuki, tapi juga seluruh penegak hukum. Padahal itu sudah ada jalur hukumnya," jelasnya di gedung KPK.

"Terus terang selama ini tidak pernah ada saksi yang digugat secara perdata. KPK ingin menganggapnya sebagai sesuatu hal yang serius. Ini sebenarnya bukan serangan kepada saksi ahli, tapi serangan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia. Polisi, kejaksaan, KPK pasti minta ahli untuk dihadirkan di persidangan. Ini adalah persoalan besar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

KPK sendiri menegaskan komitmen mereka untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum pada para saksi ahli. "Ada risiko ke depan, KPK menangani kasus korupsi yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, fokus kita harus jauh lebih kuat untuk mengawal ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri melanjutkan, jika hal-hal seperti ini tak bisa dihadapi bersama-sama, maka ada risiko ke depan para saksi dan ahli akan takut memberikan kesaksiannya. Jika ini terjadi, nantinya bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Sponsored

"Jika dengan mudahnya ahli digugat, maka upaya penegakan hukum akan menemui kesulitan. Ahli semakin sedikit karena takut menghadapi serangan balasan, seperti gugatan maupun kriminalisasi," jelas Febri.

Gugatan dari Nur Alam kepada Basuki Wasis tersebut menemui penolakan dari warganet di situs change.org.  Hingga saat ini sudah ada 36.437 ribu warganet yang menandatangani petisi bagi Basuki Wasis.

Berita Lainnya
×
tekid