sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jawab tudingan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 21:25 WIB
KPK jawab tudingan Fahri Hamzah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima orang pimpinannya tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanant Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sikap tersebut untuk menjabaw tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pengembalian mandat kepada Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima pimpinan KPK masih dianggap sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2015 hingga 2019 tertanggal 21 Desember 2015.

"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan, Agus Rajardjo Cs juga masih berstatus sebagai pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.

Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, KPK dan lima pimpinannya masih dapat melakukan kegiatan seperti pemeriksaan saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai dengan proses penuntutan dan eksekusi.

Kendati demikian, Febri menyarankan kepada pihak yang masih mengherankan penanganan perkara KPK dengan menghubungkan pernyataan pengembalian mandat agar dapat membaca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," ujar dia.

Sponsored

Sebelumnya, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini mendirikan Partai Gelora, Fahri Hamzah mempertanyakan status pimpinan KPK yang masih aktif bekerja, dengan menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Pernyataan sikap itu menyusul dengan adanya pernyataan pengelolaan tanggung jawab pemberantasan korupsi tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang pada Jumat (6/9).

Baginya, pernyataan pengembalian mandat tersebut terdapat konflik moral yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga KPK.

Berita Lainnya
×
tekid