close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim/Twitter @Kemendikbud_RI.
icon caption
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim/Twitter @Kemendikbud_RI.
Nasional
Rabu, 29 Juli 2020 15:13

KPK kaji POP Kemendikbud, publik dipersilakan lapor

KPK akan catat keluhan pihak sekolah terkait program POP Kemendikbud.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KPK saat ini memang masih dalam proses mengkaji (POP)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam webinar bertajuk 'Mengukur Integritas Program Organisasi Penggerak (POP) Kemdikbud," Rabu (29/7).

Menurutnya, kajian itu merupakan salah satu tugas dari KPK sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam regulasi hasil revisi DPR RI itu, kata Ghufron, pihaknya diamanatkan enam tugas pokok, yaitu: pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta eksekusi.

"Enam rangkaian itu adalah rangkaian tugas yang diberikan oleh negara kepada KPK, untuk secara sinergi secara holistik dan terintegrasi terpadu tidak boleh kemudian hanya menindak," terangnya.

Menurutnya, POP memiliki tujuan mulia lantaran adanya sokongan dana kepada sejumlah organisasi besar untuk ikut mengabdi di sektor pendidikan. Karena itu, dia menilai, tujuan program itu tidak berhenti pada tataran regulasi teknis saja.

"Tetapi kemudian dipastikan bahwa tujuan luhur itu, ingin memberikan bantuan dana supaya kemudian memberikan pengalaman para pendidik itu kemudian ditularkan kepada kepada lembaga-lembaga pendidikan yang belum settle, supaya kemudian itu menjadi saling sharing pembelajaran, itu adalah tujuan utamanya," ucap dia.

Kendati masih melakukan proses pengkajian, Ghufron meminta publik dapat melaporkan persoalan yang ada dalam POP tersebut. Dia memastikan, pihaknya akan menampung segala keluhan dari program tersebut.

"Karena masih mengkaji, kami akan mencatat apa yang anda keluhkan dari program ini. KPK tampung. Bahwa KPK saat ini akan memastikan bahwa program ini efektif dan efisien. Dan apakah efektif dan efisienya KPK memiliki bahan? Anda semua para guru, kepsek, TU, dan pengelola yayasan silakan anda sampaikan kepada kami," tutur dia.

"Silakan utarakan pandangan anda semua terkait POP ini, dalam pandangan kami kan bagus, lalu menurut anda apa tidak bagusnya? Utarakan pada kami," tutup Ghufron.

Diketahui, POP merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru penggerak demi meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program itu, Kemendikbud berencana akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan individu yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Besaran anggaran yang digelontorkan dalam program itu mencapai Rp595 miliar per tahun. Dana itu ditujukan untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Hanya saja, organisasi yang terpilih akan dibagi tiga kategori yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Nantinya, organisasi yang termasuk kategori Gajah akan menerima anggaran Rp20 miliar per tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Teranyar, sejumlah organisasi menyatakan mundur dari program POP tersebut yakni PGRI, lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) PP Muhammadiyah.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan