sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kaji putusan MK terkait pengalihan status pegawai

Ghufron mengatakan, KPK akan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 09 Mei 2021 16:40 WIB
KPK kaji putusan MK terkait pengalihan status pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan uji materiil Undang-undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, khususnya mengenai pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

"Itu semua harus kami kaji dari sisi formil dan materiilnya, termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi Alinea.id, Minggu (9/5).

Oleh karena itu, Ghufron mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, dalam putusan MK, menyebut pengalihan status harus berdasarkan UU KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai untuk menjadi ASN.

"Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Ghufron, KPK hanya mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan sampai kini tak memecat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ASN. Di sisi lain, dia turut menyampaikan terima kasih kepada publik atas perhatian dan dukungan terhadap proses alih status ini.

"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum, dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata dia.

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Sebelumnya, Koalisi Save KPK berpendapat, pengalihan status pegawai komisi antikorupsi harus berpedoman dengan putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Putusan itu menegaskan pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Sponsored

Koalisi juga menyampaikan, asesmen bukan instrumen untuk menyatakan diangkat atau tidak pegawai menjadi ASN. Menurut koalisi, harus dibedakan seleksi dengan asesmen.

"Seleksi adalah pemilihan atau penyaringan. Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi, dan data secara komprehensif," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili koalisi.

Berita Lainnya
×
tekid