sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Kasus pajak 3 klaster, penyidikan kelompok I sudah 70%

KPK mencekal 6 orang untuk ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Apr 2021 19:25 WIB
KPK: Kasus pajak 3 klaster, penyidikan kelompok I sudah 70%

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sudah 70%. Namun, itu baru kelompok I dari tiga klaster.

"Bahwa di (kasus) pajak kemarin itu terjadi beberapa klaster; kelompok I, kelompok II, dan kelompok III. Ini yang baru masuk, naik dipenyidikan, baru kelompok I dan ini juga jalannya baru sekitar 70%," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/4).

Dari 70%, menurut Karyoto, tim penyidik telah mendapatkan barang-barang yang diduga hasil praktik lancung. Nilainya disebut signifikan.

"Dari satu orang saja kita bisa menyita aset yang cukup besar. Mungkin kami tidak bisa memberikan lanjut lagi (nominal dan hasil penyidikan). Nanti pada saatnya, mudah-mudahan di bulan April akhir bisa melakukan upaya (tangkap) paksa (tersangka)," jelasnya.

Sponsored

Terkait kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencekal enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menerangkan, enam orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Adapun empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid