sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali buru Nurhadi di Jakarta

Sudah dua kali penyidik KPK gagal menangkap Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Feb 2020 21:53 WIB
KPK kembali buru Nurhadi di Jakarta

Sudah dua kali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap terduga koruptor kasus mafia hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK mendapat hasil nihil saat menggerebek eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, di kediaman adik iparnya di Surabaya, Jawa Timur.

"Tim bergerak ke Jawa Timur ke Surabaya, ke beberapa titik tempat termasuk juga menyebar foto-foto para DPO di wilayah Jawa Timur. Namun, memang tidak menemui para DPO tersebut," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Sebelumnya, penyidik KPK juga mendapat hasil nihil saat menggerebek kediaman mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.

Namun demikian, malam ini, penyidik kembali bergerak ke Jakarta setelah mendapat informasi terkait keberadaan Nurhadi. Fikri enggan menjelaskan lebih detail terkait lokasi dan identitas informan tersebut.

"Malam ini, teman-teman sedang bergerak ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di suatu tempat. Dan kami tentunya, tidak bisa menyampaikan di daerah mana, tetapi di Jakarta dan masih berlangsung," ucap Fikri.

Dalam melakukan pencarian terhadap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menggeledah salah satu kantor pengacara milik adik istri Nurhadi, Tin Zuraida yang berada di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (25/2).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sponsored

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu diambil lantaran ketiganya tak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Uang tersebut  berasal dari penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT, dan permintaan penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut diberikan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid