sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali panggil anak dan istri Nurhadi

Anak dan istri Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Feb 2020 11:28 WIB
KPK kembali panggil anak dan istri Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016. 

Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sementara Rizqi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).

Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Tin Zuraida dan Rizqi Aulia. Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan 11  Februari lalu, keduanya absen tanpa keterangan.

Selain istri dan anak Nurhadi, penyidik juga memanggil istri Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Dua orang berstatus pegawai swasta itu adalah Andi Darma dan Ferdy Ardian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiganya saat ini berstatus buron setelah KPK memasukkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang pada 14 Februari 2020. Tindakan itu diambil setelah ketiganya tidak pernah mengindahkan lima kali panggilan pemeriksaan KPK. 

Sponsored

Nurhadi diduga kuat telah menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dari Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2). lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid