sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali panggil Dirut Pertamina untuk kasus PLTU Riau-1

KPK kembali memanggil Dirut Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 13 Sep 2018 11:43 WIB
KPK kembali panggil Dirut Pertamina untuk kasus PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirut Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1, Kamis (13/9). Ini merupakan pemanggilan kedua, karena sebelumnya pada tanggal 3 September 2018 Nicke mangkir dari panggilan. 

Selain memanggil Nicke, KPK juga akan memanggil pengusaha Samin Tan. Keduanya direncanakan menjadi saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Kamis (13/9). 

KPK merasa masih perlu mendengar keterangan saksi tersebut untuk melengkapi dokumen penyidikan. 

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," imbuh Febri. 

Selain itu, KPK juga masih terus berusaha menelusuri pertemuan-pertemuan yang dilakukan Eni guna memuluskan proyek PLTU Riau-1. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sponsored

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara  Eni diduga berperan aktif sebagai perantaranya. Eni menerima uang Rp 4 milliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid