sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia

Sudah tiga kali Darman diperiksa KPK terkait kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 12:12 WIB
KPK kembali periksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu merupakan panggilan ketiga setelah ia diperiksa pada Jumat (30/8).

Dari Darman, tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Selain Darman, tim penyidik KPK juga akan memanggil satu orang dari pihak swasta yakni Darmawan. Dia juga akan diminta kesaksiannya untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

Dalam kasus ini, Andra diduga telah mengarahkan PT APP agar menunjuk PT INTI menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka PT APP kepada PT INTI yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI untuk menggarap proyek terasebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Kendati demikian, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT APPyang digarap PT INTI tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid