sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa dua tersangka kasus suap Garuda

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos MRA Soetikno Soedarjo akan diperiksa KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 07 Agst 2019 11:00 WIB
KPK kembali periksa dua tersangka kasus suap Garuda

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Kedua tersangka itu ialah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (7/8).

Belum diketahui secara pasti apa yang akan didalami oleh tim penyidik dari kedua tersangka tersebut. Keduanya juga belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Dalam mengusut kasus tersebut, komisi antirasuah telah mencekal mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja. Dia merupakan mantan anak buah Soetikno Soedarjo.

Pada perkara ini, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Uang yang diterima Emirsyah ditaksir mencapai 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai Rp20 miliar. Selain itu, dia juga diduga telah menerima barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sementara itu, Soetikno diduga berperan sebagai perantara oembelian dan penyerahan uang tersebut. Saat itu dia menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Sponsored

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun, karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Anggola.

Perkara ini bermula, saat KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Kemudian, SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Menindak lanjuti lanjuti hal tersebut, KPK melalui CPIB dan SFO membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
 

Berita Lainnya
×
tekid