sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa Idrus Marham jadi saksi Sofyan Basir

Selain untuk Sofyan Basir, Idrus Marham juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Samin Tan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Mei 2019 11:07 WIB
KPK kembali periksa Idrus Marham jadi saksi Sofyan Basir

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait suap proyek kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.

Kali ini penyidik KPK akan memeriksa Idrus dalam kapasitas sebagai saksi. Meskipun, Idrus telah berstatus terpidana dalam perkara ini.

Tidak banyak kata yang disampaikan Idrus begitu ia tiba di KPK. Dia hanya mengatakan akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka.

"Saya datang ke sini untuk bersaksi kepada dua orang. Pak Soyan (eks Dirut PLN Sofyan Basir) dengan Pak Samin Tan," kata Idrus sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

KPK telah memanggil Idrus untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada Rabu (15/5) kemarin. Namun, Idrus mengaku pemeriksaan yang dijalani kemarin tertunda waktu berbuka puasa.

"Kita harapkan hari ini selesai semua. Kemarin tidak dilanjutin karena mau buka. Itu aja," ucap Idrus.

Selain Idrus, KPK juga akan memanggil dua direktur regional PT PLN (Persero), yakni Direktur Bisnis Regional Sulawesi Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan Machnizon.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (16/5).

Sponsored

Untuk mendalami kasus ini, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Senin (20/5) esok.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Idrus diduga menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. Hadiah atau janji fee proyek yang diterima Idrus diduga memiliki nilai yang sama dengan yang diterima Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir.

Karena itu, Idrus dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Berita Lainnya
×
tekid