sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa mantan direktur PT Pelindo II

Mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Nov 2019 10:36 WIB
KPK kembali periksa mantan direktur PT Pelindo II

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Direktur Teknik PT Pelindo II (Persero) Ferialdy Noerlan hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ferialdy akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard Joost Lino atau RJ lino, yang juga merupakan mantan direktur utama di perusahaan yang sama. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/11).

Ferialdy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Dia juga pernah terlibat dalam perkara korupsi pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II, yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka bersama adik mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro, pada 2017 lalu.

Selain Ferialdy, penyidik KPK juga memanggil Deputi General Manager Operasi Terminal III PT Pelabuhan Tanjung Priuk, Wahyu Hardiyanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino.

Lino diduga telah melakukan upaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Dia diduga memaksakan proyek tersebut, karena pengadaannya tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, dengan lebih dulu membangun power house.

Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM), yang berasal dari China, sebagai penyedia barang.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid