sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali tahan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama per 13 Agustus.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Agst 2020 19:25 WIB
KPK kembali tahan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi, Rahmat Yasin.

"Kami akan menahan tersangka RY (Rahmat Yasin, red), seorang Bupati Bogor 2008-2014 selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8).

Penahanan dimulai hari ini hingga 1 September 2020. Yasin akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid