sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Kepatuhan menteri dan wamen setor LHKPN mencapai 100%

KPK mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 23:47 WIB
KPK: Kepatuhan menteri dan wamen setor LHKPN mencapai 100%

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN mencapai 100%. KPK menyampaikan apresiasi terhadap hal ini.

"KPK mengapresiasi kepatuhan 100% laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, jenis pelaporan khusus merupakan LHKPN bagi para penyelenggara negara yang pertama kali menduduki jabatan publik. Ada 13 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang berada pada kategori tersebut.

Mereka telah menyampaikan LHKPN pada Senin (20/1), tepat pada batas waktu yang ditetapkan, yaitu tiga bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019. 

Adapun dari total 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, sudah ada 22 orang atau 43% yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," ucap Ipi.

Adapun sembilan orang ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden belum ada yang menyetor LHKPN hingga 21 Januari 2020. 

"Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," ucap dia.

Sponsored

Sementara untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Mereka diberi tenggat waktu menyampaikan LHKPN hingga 20 Februari mendatang. 

Sementara itu di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34% sudah lapor pada 2019.

"Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor," ungkap Ipi.

Sementara lanjut dia, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66% sudah menyampaikan LHKPN.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban ini merupakan amanat dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara," ucap Ipi.

Berita Lainnya
×
tekid