sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK khawatir rancangan KUHP hambat pemberantasan korupsi

Misalkan saja, pada Pasal 52 dan Pasal 53, menyebutkan, koorporasi dapat ditindak pidana korupsi bila pelaku merupakan pejabat fungsional

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Jun 2019 21:30 WIB
KPK khawatir rancangan KUHP hambat pemberantasan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak delik tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya terdapat kelemahan yang berisiko untuk menghambat langkah-langkah penegakan hukum.

"Saya tegaskan KPK mendukung pengesahan RKUHP dengan ketentuan delik korupsi tidak diatur dalam KUHP. Ada banyak kelemahan kalau itu harus dimasukan dalam KUHP, dan itu berisiko terhadap langkah pemberantasan korupsi yang sedang kami lakukan," Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, saat ditemui di kawasan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Rasamala mencontohkan, salah satu aturan dalam RKUHP pada Pasal 52 dan Pasal 53, menyebutkan suatu koorporasi dapat ditindak pidana korupsi bila pelakunya merupakan pejabat fungsional. Hal itu dapat membuat lembaga penegak hukum tidak leluasa untuk menindak.

"Nah itu akan sulit untuk ditegakan kalau syarat pelakunya harus memiliki jabatan fungsional. Padahal, pendekatan dalam UU yang sekarang enggak gitu. Sepanjang ada hubungannya antara pelaku orang dengan perusahaan, perusahaan dapat juga bertanggung jawab," terang Rasamala.

Dalam menegakan hukum terdapat crime control. Salah satu karakternya dapat memberikan keleluasan bagi penegak hukum untuk menegakan hukum.

"Dengan ketentuan pasal tentang koorporasi tadi, RKUHP menggunakan istilah identifikasi. Itu sulit untuk menjerat koorporasi," ucap dia.

Terpisah, Akademisi STHI Jentera Chandra M Hamzah, menilai, rumusan RKUHP yang baru hanya menambah substansi yang telah ada, seperti soal kerugian negara, suap dan gratifikasi.

Chandra menyoroti, adanya substansi pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP yang baru dapat menimbulkan tumpang tindih pada pemidanaannya. Menurutnya pemerintah harus mengambil keputusan yang jelas terkait dengan RKUHP tersebut. 

Sponsored

"Pilihannya ada dua, jangan setengah-setengah, keluarkan semua delik tindak pidana korupsi dari KUHP atau masukkan saja semua ke KUHP, apakah kewenangan KPK bisa hilang? Yang dikhawatirkan adalah pasal-pasal jembatannya itu rontok. Pasal jembatan itu cuma satu atau dua. Secara keilmuan tidak ada masalah," ujar Chandra.

Berita Lainnya
×
tekid