sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim pemulihan aset korupsi naik 83,2% di semester I-2021

KPK berhasil mengumpulkan pemulihan aset dari kasus korupsi sebesar Rp313,7 miliar.

 Ghina Mita Yuniarsih
Ghina Mita Yuniarsih Senin, 22 Agst 2022 20:53 WIB
KPK klaim pemulihan aset korupsi naik 83,2% di semester I-2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan capaian kinerja KPK semester I, yakni mulai dari Januari sampai Juni 2022 di bidang penindakan dan eksekusi. Dalam kesempatan itu, KPK memberikan informasi asset recovery (pemulihan aset), selama periode tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, selama semester I-2022, pemulihan aset mengalami peningkatan sebanyak 83,2% dibandingkan semester I-2021. 

“Mengalami peningkatan 83,2%,” kata Karyoto, saat jumpa pers terkait “Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I-2022” di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).

Dia menjelaskan, KPK berhasil mengumpulkan pemulihan aset dari kasus korupsi sebesar Rp313,7 miliar. Di antaranya sebagai berikut: Pertama, pendapatan uang sitaan dari hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp248,01 miliar. Kedua, pendapatan denda, hasil korupsi dan TPPU sebesar Rp41, 5 miliar. Ketiga, penetapan status penggunaan dan hibah sebesar Rp24,2 miliar. 

Sementara itu, pada semester I-2021 pemulihan aset yang didapatkan hanya sebesar Rp171,23 miliar. 

Dalam proses pemulihan aset ini, beberapa hal yang dilakukan oleh KPK dengan tambahan pidana uang pengganti dan pengutusan perkara TPPU.

Selain itu, KPK telah menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I-2022.

“Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yang update terakhir. Kemudian, penuntutan 71 perkara, inkrah 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68,” kata Karyoto.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid