KPK klaim penghentian 36 kasus melalui gelar perkara
Komisioner, terang Alex, akan memutuskan setelah membaca laporan evaluasi dari Deputi Penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, penghentian 36 kasus yang ditanganinya telah melalui prosedur. Seperti proses gelar perkara oleh Deputi Penindakan.
"(Penghentian kasus) ini, kan, penyelidik. Penyelidik yang menelaah. Yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu (kasus)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia lalu menerangkan tahapan penghentian perkara. Mulanya, penyelidik mengajukan usul. Setelah melalui proses evaluasi.
"Kemudian, dibahas dengan Deputi Penindakan. Kemudian, disampaikan ke pimpinan," tuturnya.
Sesampainya di meja pimpinan, terang Alex, laporan evaluasi dibahas. Komisioner lalu memutuskan. Apakah diterima atau ditolak.
"Disposisinya bisa oke, setuju (dihentikan). Atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka," ucapnya.
Jika melalui penyelidikan terbuka, mesti mempertimbangkan informasi yang diperoleh. Proses hukum dilanjutkan kala memenuhi syarat.
"Setelah itu, baru misalnya dengan menerbitkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang baru. Dan itu, dalam beberapa kasus berhasil," kata Alex.
KPK diketahui menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tahap penyelidikan. Dalihnya, memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas publik.
Padahal, sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementerian, hingga anggota DPR. Namun, komisi antirasuah belum memerinci perkara itu hingga kini.