sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim sudah periksa lokasi-lokasi diduga Harun Masiku sembunyi

Namun hingga saat ini KPK belum dapat menemukan eks caleg PDIP tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Mar 2020 19:25 WIB
KPK klaim sudah periksa lokasi-lokasi diduga Harun Masiku sembunyi

Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum dapat menemukan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklaim, KPK telah melakukan pencarian di lokasi-lokasi yang diduga eks caleg PDIP itu berada.

"Di semua titik yang disebutkan oleh masyarakat, kemudian pencarian oleh pimpinan KPK sendiri, dan dengan teman penyidikan, semua sudah dilakukan," kata Lili saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Hanya saja, dia, KPK mendapat hasil nihil dari seluruh lokasi yang disisir. Lili mengaku dirinya pun tak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Saya juga tidak tahu persis berada dimana dianya. Tetapi, semua titik yang disebutkan masyarakat telah dilakukan pencarian oleh KPK," ujarnya.

Lili berharap Harun dapat menyerahkan diri pada KPK. Pihak-pihak yang membantu Harun menyembunyikan diri, juga diminta untuk menghentikan hal tersebut dan membantu KPK menangkap Harun.

"Jangan dikira dengan hilangnya dia, tidak diproses secara hukum. Penanganan perkara tetap dilakukan," ucap Lili.

Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Dia telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Harun diduga telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota legislatif. KPK menduga, uang suap yang dijanjikan Harun kepada Wahyu mencapai Rp900 juta. Hanya saja, eks kader PDI-P itu baru memberikan uang Rp600 juta kepada Wahyu.

Sponsored

KPK telah mengendus salah satu sumber aliran uang yang diterima Wahyu dikirim melalui sebuah bank di Papua Barat. Uang yang dikirim mencapai Rp600 juta, dengan pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu 8 Januari lalu. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul sumber uang tersebut.

Proses penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan dua orang teller Bank Mandiri cabang Manokwari yang diperiksa pada Senin (2/3). Keduanya bernama Patrisius Hitong dan Irmawaty.

Wahyu selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid