sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim selamatkan potensi kerugian daerah Rp10,4 triliun

Upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak 2019 tersebut telah menyebabkan basis penerimaan daerah membaik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Agst 2020 14:52 WIB
 KPK klaim selamatkan potensi kerugian daerah Rp10,4 triliun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian daerah senilai total Rp10,4 triliun pada semester 1-2020.

“Ini hasil pencegahan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers virtual, Selasa, (18/8).

Penyelamatan potensi kerugian daerah berasal dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, hingga sertifikasi lahan.

Upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak 2019 tersebut telah menyebabkan basis penerimaan daerah membaik. Bahkan, saat dihantam pandemi Covid-19 pun penurunan pada semester 1-2020 hanya 2,89% dari Rp83,3 triliun menjadi 80,90 triliun.

Ia pun merinci penyelamatan potensi kerugiaan keuangan daerah. Pertama, terkait penagihan tunggakan piutang pemerintah daerah senilai Rp2,9 triliun. Kedua, penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 miliar. Ketiga, sertifikasi aset pada semester I-2020 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp4,2 triliun. Keempat, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Dalam kurun enam bulan ini berhasil menyerahterimakan sebanyak 184 unit fasos-fasum dengan total nilai Rp2,4 triliun,” ucapnya.

KPK akan terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi dengan 542 pemerintah kabupaten dan kota. Proses pendampingan menjangkau delapan area intervensi. Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Ketiga, pengadaan barang/jasa. Keempat, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kelima, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam, optimalisasi penerimaan daerah (OPD). Ketujuh, manajemen aset daerah. Kedelapan, manajemen dana desa.

Hingga 30 Juni 2020, berdasarkan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian pemerintah daerah secara nasional rata-rata 21,8%. Lima pemerintah daerah teratas dicapai oleh Pemkot Bukittinggi (65%), Pemkab Lamongan (64,3%), Pemkab Pinrang (61,8%), Pemkab Klungkung (61,4%), dan Pemkab Sampang (61%).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid