sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim selamatkan potensi kerugian negara Rp18 triliun

KPK telah mendorong pemda selamatkan potensi kerugian negara Rp18 triliun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 17:58 WIB
KPK klaim selamatkan potensi kerugian negara Rp18 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil mendorong pemerintah daerah (pemda) di 34 provinsi dan 542 kabupaten atau kota, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebasar Rp18 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, angka itu didapat setelah pihaknya mendorong pemda melakukan perbaikan tata kelola manajamen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

Pihaknya juga mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9,56 triliun dari manajemen aset daerah. Sedangkan OPD, lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,44 triliun.

"Jadi sepanjang tahun 2019, KPK telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 triliun," papar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Terkait manajemen aset daerah, lanjut Alex, KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset daerah. Rincian aset yang diselamatkan berupa konstruksi dan bangunan, taman, serta prasarana jalan senilai Rp3,2 triliun.

"Upaya penataan aset lainnya, dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp2 triliun," urainya.

Adapun aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, sambung Alex, pihaknya masih mengupayakan penyelesaian sengketa tersebut. Salah satu caranya, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp4,3 triliun," ucap dia.

Sponsored

Terkait OPD, kata Alex, pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu. Salah satunya, dengan cara menyempurnakan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak, hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.

"Hasilnya, pada 2019 terjadi peningkatan penerimaan di beberapa daerah yang signifikan dari beberapa jenis pajak daerah," kata Alex.

Adapun rincian jenis pajak daerah yang dimaksud Alex di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang meningkat 6,4% yakni sebesar Rp3,4 triliun.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB-PBB) naik 12,9% atau sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya, pajak air permukaan meningkat 231,9% atau sebesar Rp680 miliar.

Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan meningkat 1,6% yakni sebesar Rp349 miliar. Pun pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir meningkat sebesar Rp1,3 tiliun atau 12,9%. Serta penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp75 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid