sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klarifikasi status saksi suap ekspor benur

Sebelumnya saksi tersebut tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Feb 2021 18:56 WIB
KPK klarifikasi status saksi suap ekspor benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Alvin Nugraha, yang diperiksa, Senin (8/2). Semula, dia disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero).

"Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Ali mengatakan, Alvin hadir dalam pemeriksaan. Penyidik KPK menggali keterangannya terkait aliran dana yang diterka berasal dari rekening penampungan kasus ekspor benur.

"Yang diduga dipergunakan untuk pengurusan akta hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan)," katanya.

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap Edhy USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Selain diterka terima suap dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid