sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi barang bukti kasus Wali Kota Cimahi

Dikonfirmasi perihal berbagai barang bukti terkait dengan perkara yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 10:57 WIB
KPK konfirmasi barang bukti kasus Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Hal itu dilakukan lewat keterangan dua saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM), yang diperiksa, Rabu (6/1).

Dua saksi yang dimaksud adalah Direktur PT. Trisakti Manunggal Perkasa, Aruman, dan karyawan PT Anugrah Multi Cipta Karya, Nathan Madutujuh.

"Dikonfirmasi perihal berbagai barang bukti terkait dengan perkara yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid