sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi bukti percakapan kasus Wahyu ke Hasto

Bukti elektronik tersebut akan dibuka di persidangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Feb 2020 20:56 WIB
KPK konfirmasi bukti percakapan kasus Wahyu ke Hasto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik kepada dua saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI melakui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedua saksi itu ialah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan seorang petugas keamanan kantor Hasto, Nurhasan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bukti elektronik itu merupakan percakapan yang didapat tim satgas penindakan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

"Jadi itu ada barang bukti elektronik yang ditemukan oleh KPK, dan tentunya itu kan ada isinya (percakapan). Nah itu lah isinya yang dikonfirmasi. Percakapan tentunya lebih fokus antar para tersangka," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Namun, Fikri enggan menjelaskan lebih detail isi percakapan tersebut. Pasalnya, proses penanganan perkara masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyampaikan percakapan itu dapat terlihat dalam peradilan keempat tersangka tersebut.

"Tentu, tidak bisa kami sampaikan secara detailnya. Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," ujar Fikri.

Sementara itu, kata Fikri, penyidik juga mendalami proses mekanisme penetapan anggota legislator melalui mekanisme PAW. Pendalaman itu dilakukan melalui permintaan keterangan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

"Khususnya terkait bagaimana sih kemudian mekanisme pergantian ketika ada calon legislatif yang meninggal, suaranya dikemanakan dan seterusnya," ucap Fikri.

Sponsored

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menerima suap dari caleg PDI-P, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDI-P, yakni Agistiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Kemudian pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi, yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Dony Tri Istiqomah selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai anggota lewat mekanisme PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Dony dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggita DPR. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustini Tio Fridelina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-m1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid