sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi gugatan MAKI soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Konfirmasi KPK akan disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 10:57 WIB
KPK konfirmasi gugatan MAKI soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memberi konfirmasi ihwal penetapan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Konfirmasi dilakukan sebagai jawaban kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, yang menggugat KPK agar menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP. 

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang hari ini mengagendakan jawaban KPK atas gugatan MAKI.

"Biro Hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kita ikuti saja," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2).

Menurutnya, gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut. Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan, berupa keterangan saksi atau bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana oleh seseorang.

Sponsored

"Penyidik masih menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruh gugatan praperadilan itu," kata Fikri.  

Desakan MAKI agar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka disampaikan melalui pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat membacakan permohonan gugatan pada Senin (10/2), kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan, terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Berdasarkan bukti elektronik penyadapan, salinan aplikasi komunikasi telepon seluler, dan kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, seharusnya KPK mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata Rizky.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid