sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi kontrak kerja sama bansos Covid-19

Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bekas Mensos, Juliari P. Batubara, salah satunya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 12:42 WIB
KPK konfirmasi kontrak kerja sama bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kontrak kerja sama bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. Penyelisikan dilakukan untuk perkara dugaan suap dalam proyek itu.

Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat saksi Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, dan pihak swasta, Isro Budi Nauli. Mereka diperiksa untuk pemberkasan tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) cs, Senin (18/1).

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Matheus, ada eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB); PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW); serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari diterka mencapai Rp17 miliar. Perinciannya Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua, Oktober-Desember 2020, sebesar Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid